YOGYA – Komisi Ekonomi dan Bina Kesejahteraan Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY berhasil membentuk Pusat Inkubasi Bisnis Syari’ah (PINBAS). PINBAS MUI adalah lembaga nirlaba yang diberikan mandat untuk mendorong pengembangan bisnis usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi dengan pendekatan berbasis syariah.
Pendirian PINBAS MUI DIY disepakati dalam musyawarah yang digelar 31 Maret 2022 lalu, dan kini diusulkan untuk disahkan menjadi lembaga otonom.
Jajaran pengurus terdiri dari Direktur; Jumarodin MM, Sekretaris; Jeihan Ali Azhar DR dan Bendahara; Yeni Nur Haryati Akt SE MSi. Selain itu Wakil Direktur Bidang Kelembagaan; Mahmudi, Wakil Direktur Bidang SDM; DR Abdul Choliq Hidayat DR, Wakil Direktur Bidang UKM & Koperasi; Azfa Mutiara Ahmad Pabulo, dan Wakil Direktur Bidang Keuangan; Hasim As’ari.
“Pembentukan PINBAS MUI DIY menjadi salah satu program kerja Komisi Ekonomi dan Bina Kesejahteraan Umat yang akan direalisasikan pada tahun 2022 ini,” tandas Ketua Komisi Ekonomi dan Bina Kesejahteraan Umat MUI DIY Riduwan.
Salah satu ketugasan PINBAS ialah fokus pada sosialisasi sertifikasi halal serta pendampingan UMKM. Pendampingan tersebut meliputi proses produksi, pemasaran, laporan keuangan sederhana serta pengelolaan sumber daya manusia. Selain UMKM, koperasi yang ada di DIY juga menjadi sasaran pendampingan karena menjadi salah satu penyokong ekonomi Islam.
Sementara Jumarodin mengaku, sesuai dg hasil Munas MUI 2020 PINBAS mempunyai dua Garis Besar Program Kerja. Yakni meningkatkan kapasitas SDM dan meningkatkan etos kerja yang berbasis akhlakul karimah sebagai etika bisnis dalam pengembangan ekonomi Syariah. Serta menguatkan sektor Usaha Ultra Mikro, Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi melalui program Inkubasi. (*)