Sebelumnya kami pantas dan wajib bersyukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Bapak Gubernur D.I.Yogyakarta, yang telah mengeluarkan Surat Edaran No. 451/2252 tertanggal 17 Juni 2009.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, berarti kita telah memiliki payung hukum untuk mengintensipkan pelaksanaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa Surat Edaran ini ditujukan kepada Umat Islam di D.I.Yogyakarta. Berdasarkan sensus penduduk tahun 2000 umat Islam di D.I.Yogyakarta ada 92,139 %, adalah suatu potensi luar biasa besarnya, dan itulah yang menjadi sasaran Surat Edaran tersebut.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, semoga potensi yang besar tersebut dapat di-riil-kan, sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, bahwa MUI Provinsi D.I.Yogyakarta telah berhasil menyusun Pedoman Sosialisasi Surat Edaran Gubernur DIY No.451/2252 tertanggal 17 Juni 2009, tentang Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Bagi Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pedoman ini didasari pada butir 6 Surat Edaran tersebut yang berbunyi “6. Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat, sehingga Surat Edaran ini dapat terlaksana dengan baik”. Dengan demikian tugas MUI dalam kaitannya dengan pelaksanaan Surat Edaran ini adalah melakukan Soisialisasi bersama dengan Ormas Islam yang ada di Wilayah D.I.Yogyakarta. Rumusan tersebut mengandung arti bahwa seluruh jajaran MUI dan Ormas Islam dari Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai Desa/ Kelurahan ada kewajiban melakukan sosialisasi Surat Edaran ini sampai menjangkau seluruh umat Islam di D.I.Yogyakarta.
Surat Edaran tersebut memuat dua hal (dua diktum) yaitu yang pertama berkait dengan (1) Fiqh Zakat, Infaq dan Shadaqoh dan yang kedua berkait dengan (2) Teknis pelaksanaan zakat, infaq dan shadaqoh, secara redaksional berbunyai sebagai berikut :
Bagi Perorangan maupun Lembaga yang wajib zakat (Muzakki), wajib mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari pendapatannya, dan ditunaikan pada saat menerima. Rumusan ini menyangkut dan berkait dengan syari’ah atau hukum Fiqh tentang Zakat
Pelaksanaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh agar diwujudkan dalam Program “GERAKAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH BAGI UMAT ISLAM DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA”,. Gerakan ini melibatkan seluruh warga masyarakat, instansi pemerintah pusat maupun daerah, organisasi masyarakat Islam di D.I.Yogyakarta. Rumusan ini menyangkut teknis pelaksanaan Gerakan Zakat, Infaq dan Shadaqoh.
Pedoman sosialisasi ini pada dasarnya memuat dua hal tersebut. Semoga dengan Pedoman ini cukup memadai bagi para penyuluh di lingkungan MUI maupun Ormas Islam di D.I.Yogyakarta untuk mensosialisasikan Surat Edaran tersebut. Dengan adanya buku saku tentang “Pedoman Sosialisasi Surat Edaran Gubernur D.I.Yogyakarta No. 451/2252 tertanggal 17 Juni 2010 tentang Gerakan Zakat, Infaq dan Sdaqoh”, akan memberikan kemudahan kepada para penyuluh zakat. Namun demikian untuk penyempurnaan buku saku ini, kami tetap menerima saran, usul dan koreksi perbaikan, terutama dari para pemakai juklak ini, khususnya dari MUI dan Ormas Islam di D.I.Yogyakarta.