Telah menjadi keyakinan bagi umat Islam bahwa kalau ingin suatu negeri atau wilayah (qoryah) terbuka barakah Allah dari langit dan bumi, syaratnya adalah masyarakatnya “BERIMAN” dan “BERTAQWA” (S.A1 A’rof 96). Beriman berarti selalu ingat kepada Allah dan merasa selalu didampingi dan diawasi oleh-Nya, sedang Bertaqwa berarti selalu taat kepada Allah, yaitu melaksanakan semua yang diperintahkan dan menjauhi segala yang dilarang-Nya. Sebaliknya apabila masyarakat itu ingkar/dusta kepada Allah, tidak melaksanakan perintah-Nya dan justru mengerjakan apa yang dilarang-Nya, maka akan timbul bencana atau musibah dari langit maupun dari bumi.
Kita bersyukur di Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa tersebut telah diberikan peluang yang seluas-luasnya, dengan adanya 7 payung hukum berupa 4 Instruksi dan 1 Keputusan serta 2 surat edaran Gubernur DIY yaitu:
- Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 1993, tertanggal 3 Agustus 1993, tentang Pembinaan Keluarga Sakinah dengan pelaksanaan program Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS) di seluruh wilayah Propinsi D.I. Yogyakarta
- Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 1997 tertanggal 5 Mei 1997 tentang Gerakan Pemahaman dan Pengamalan isi kandungan Al Qur’an (GPPA) bagi Ummat Islam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 1998 tertanggal 28 Maret 1998 tentang Pembinaan Anak Shaleh di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Instruksi Gubernur No. 1 Tahun 2000, tanggal 19 Januari 2000, tentang Larangan Perjudian, Minuman Keras (MIRAS) dan Penyalahgunaan Narkoba di Propinsi D.I Yogyakarta
- Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No.29/TIM/ 2006, tanggal 14 September 2006 tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Pencegahan Penyakit Masyarakat Antar Lintas Agama Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Surat Edaran No 451/2252 tertanggal 17 Juni 2009 tentang “Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh”
- Surat Edaran No. 451/2253, tanggal 17 Juni 2009 tentang “Wakaf Uang Tunai”
Empat Instruksi dan satu Keputusan serta 2 surat edaran Gubernur DIY tersebut kami anggap cukup strategis dan mendasar bagi masyarakat dan aparatur Pemerintahan di Propinsi D.I. Yogyakarta yang berkait dengan (1) pembinaan kehidupan beragama. (2)pembinaan keluarga (3) pendidikan anak serta (4) larangan perjudian, miras dan narkoba dan (5) pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). Kami berharap kiranya dari Instruksi dan keputusan serta surat edaran Gubernur tersebut dapat ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah DIY maupun di Daerah Otonom Kabupaten/Kota sehingga menjadi hukum positif, lengkap dengan sangsi-sangsinya bagi yang melanggar peraturan daerah tersebut.
Dalam rangka mencari format, spesifikasi dan identitas predikat keistimewaan Yogyakarta, MUI DIY pada 2006 telah mengusulkan predikat “Yogyakarta serambi Madinah” kemudian ditindaklanjuti dengan MOU Keraton dan Kanwil Depag DIY 28 September 2008 sepakat untuk mewujudkan tekad dan menjadikan “Yogyakarta sebagai serambi madinah” sebagai persiapan menuju Masyarakat Madani Yogyakarta.
Oleh karena itu, keempat instruksi dan satu keputusan serta 2 surat edaran tersebut kami gandakan dalam bentuk buku saku, sehingga dapat dijadikan pedoman dan landasan bagi masyarakat dan instansi pemerintah dalam melaksanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan ketujuh hal yang ada dalam Instruksi dan Keputusan serta surat edaran Gubernur tersebut.
Semoga penerbitan atau penggandaan ini bermanfaat.