• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MUI DIY
  • Home
  • Organisasi
    • Sejarah MUI
    • Visi dan Misi MUI DIY
    • Orientasi dan Peran MUI DIY
  • Fatwa MUI

    FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

  • Buku

    Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Bagi Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta

    Instruksi dan Keputusan Gubernur DIY untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

    Buku Kebangetan

  • Jurnal Ulama

    Jurnal Ulama 2 ; Merekronstruksi ukhuwah dan memahami aliran sesat

    Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Sejarah MUI
    • Visi dan Misi MUI DIY
    • Orientasi dan Peran MUI DIY
  • Fatwa MUI

    FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

  • Buku

    Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Bagi Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta

    Instruksi dan Keputusan Gubernur DIY untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

    Buku Kebangetan

  • Jurnal Ulama

    Jurnal Ulama 2 ; Merekronstruksi ukhuwah dan memahami aliran sesat

    Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

  • Berita
No Result
View All Result
muidiy.or.id
No Result
View All Result
Home Organisasi

Orientasi dan Peran MUI DIY

28 January 2011

A. Orientasi

Majelis Ulama Indonesia mempunyai sembilan orientasi perkhidmatan, yaitu :

BeritaTerkait

Visi dan Misi MUI DIY

Sejarah Majelis Ulama Indonesia

Diniyah
Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mendasari semua langkah dan kegiatannya pada nilai dan ajaran Islam yang kaffah.

Irsyadiyah

Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan dakwah wal irsyad, yaitu upaya untuk mengajak umat manusia kepada kebaikan serta melaksanakan amar makruf nahi mungkar dalam arti yang seluas-luasnya. Setiap kegiatan Majelis Ulama Indonesia dimaksudkan untuk dakwah dan dirancang untuk selalu berdimensi dakwah.

Istijabiyah

Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang berorientasi istijabiyah, senantiasa memberikan jawaban posiif dan responsif terhadap setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat melalui prakarsa kebajikan (amal shaleh) dalam semangat berlomba dalam kebaikan (istibaq fil khairaat)

Hurriyah

Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan independen yang bebas dan merdeka serta tidak tergantung maupun terpengaruh oleh pihak-pihak lain dalam mengambil keputusan, mengeluarkan pikiran, pandangan dan pendapat.

Ta’awuniyah
Majleis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mendasari diri pada semangat tolong menolong untuk kebaikan dan ketaqwaan dalam membela kaum dlu’afa untuk meningkatkan harkat dan martabat, serta derajad kehidupan masyarakat. Semangat ini dilaksanakan atas dasar persaudaraan di kalangan seluruh lapisan umat Islam (Ukhuwwah Islamiyah). Ukhuwwah Islamiyah ini merupakan landasan bagi Majelis Ulama Indonesia untuk mengembangkan persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathoniyah) dan memperkokoh persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah basyariyah).

Syuriah
Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang menekankan prinsip musyawarah dalam mencapai permufakatan melalui pengembangan sikap demokratis, akomodatif dan aspiratif terhadap berbagai aspirasi yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Tasamuh
Majelis Ulama Indonesia merupakah wadah perkhidmatan yang mengembangkan sikap toleransi dan moderat dalam menghadapi masalah-masalah khilafiyah

Qudwah
Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mengedepankan kepeloporan dan keteladanan melalui prakarsa kebajikan yang bersifat perintisan untuk kemaslahatan umat.

Duawaliyah
Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang menyadari dirinya sebagai anggota masyarakat dunia yang ikut aktif meperjuangkan perdamaian dan tatanan dunia sesuai dengan ajaran Islam

B. Peran

Berdasarkan jatidiri ulama sebagai warotsatul anbiyaa, maka Majelis Ulama Indonesia mempunyai peran sebagai :

Sebagai Ahli waris Para Nabi (warotsatul anbiyaa)
Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai ahli waris tugas-tugas para Nabi, yaitu menyebarkan ajaran Islam serta memperjuangkan terwujudnya suatu kehidupan seharai-hari secara arif dan bijasana berdasarkan Islam. Sebagai warotsatul anbiyaa (ahli waris tugas-tugas kenabian), Majelis Ulama Indonesia menjalankan fungsi kenabian (an nubuwwah), yakni meperjuangkan perubahan kehidupan agar berjalan sesuai ajaran Islam, walaupun dengan konsekuaensi akan menerima kritik, tekanan, dan ancaman karena perjuangannya bertentangan dengan sebagain tradisi, budaya, dan peradaban manusia.

Sebagai Pemberi fatwa (Mufti)

Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai pemberi fatwa bagi umat Islam baik diminta maupun tidak diminta. Sebagai lembaga pemberi fatwa, Majelis Ulama Indonesia mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi umat Islam Indonesia yang sangat beragam aliran paham dan pemikiran serta organisasi keagamaannya.

Sebagai Pembimbing dan pelayan Umat (Ra’iy wa Khadim al ummah)

Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai pelayan umat (khadi al ummah), yaitu melayani umat dan bangsa dalam memenuhi harapan, aspirasi dan tuntutan mereka. Dalam kaitan ini, majelis Ulama Indonesia senantiasa berikhtiyar memenuhi permintaan umat, baik langsung maupun tidak langsung, akan bimbingan dan fatwa keagamaan. Begitu pula, Majelis Ulama Indonesiaberusaha selalu tampil di depan dalam membela dan memeprjuangkan aspirasi umat dan bangsa dalam hubungannya dengan pemerintah.

Sebagai penegak Amar Makruf Nahyi Mungkar
Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai wahana penegakan amr makruh nahyi mungkar, yaitu dengan menegaskan kebenaran dengan penuh kikmah dan istiqomah. Dengan demikian, Majelis Ulama Indonesia juga merupakan wadah perkhidmatan bagai pejuang dakwah (mujahid dakwah) yang senantiasa berusaha merubah dan memperbaiki keadaan masyarakat dan bangsa dari kondisi yang tidak sejalan dengan ajaran Islam menjadi masyarakat dan bangsa yang berkalitas (khairu ummah)

Sebagai pelopor Gerakan pembaharuan (At Tajdid)
Mmajelis Ulama Indonesia sebagai pelopor tajdid yaitu gerakan pembaharuan Islam.

Sebagai pelopor gerakan Ishlah
Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai juru damai terhadap perbedaan yang terjadi di kalangan umat. Apabila terjadi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, maka Majelis Ulama Indonesia dapat menempuh jalan al-jam’u wa taufieq (kompromi dan persesuaian) dan tarjih (mencari hukum yang lebih kuat). Dengan demikian diharapkan tetap terpelihara semangat persaudaraan (ukhuwwah) di kalangan umat Islam Indonesia.

Share187Tweet117Share47
Next Post

Buku Kebangetan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Keistimewaan bulan Ramadlan

25 July 2011

Jurnal Ulama 2 ; Merekronstruksi ukhuwah dan memahami aliran sesat

22 April 2011

Trending.

Infografis Zakat Untuk Sanitasi

Infografis Zakat Untuk Sanitasi

22 December 2020

Sejarah Majelis Ulama Indonesia

28 January 2011
Di Ngopi MUI, MER-C Sampaikan 4 Hal Wajib di Era New Normal

Di Ngopi MUI, MER-C Sampaikan 4 Hal Wajib di Era New Normal

10 September 2020

Orientasi dan Peran MUI DIY

28 January 2011
Komisi Fatwa: Pengurusan Jenazah Covid-19 Sesuai Syar’i adalah Hak

Komisi Fatwa: Pengurusan Jenazah Covid-19 Sesuai Syar’i adalah Hak

3 November 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 - MUI DIY | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2020 - MUI DIY | All Rights Reserved