• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MUI DIY
  • Home
  • Organisasi
    • Sejarah MUI
    • Visi dan Misi MUI DIY
    • Orientasi dan Peran MUI DIY
  • Fatwa MUI
    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

  • Buku

    Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Bagi Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta

    Instruksi dan Keputusan Gubernur DIY untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

    Buku Kebangetan

  • Jurnal Ulama

    Jurnal Ulama 2 ; Merekronstruksi ukhuwah dan memahami aliran sesat

    Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Sejarah MUI
    • Visi dan Misi MUI DIY
    • Orientasi dan Peran MUI DIY
  • Fatwa MUI
    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

  • Buku

    Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Bagi Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta

    Instruksi dan Keputusan Gubernur DIY untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

    Buku Kebangetan

  • Jurnal Ulama

    Jurnal Ulama 2 ; Merekronstruksi ukhuwah dan memahami aliran sesat

    Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

  • Berita
No Result
View All Result
muidiy.or.id
No Result
View All Result
Home Berita

Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

15 March 2022

Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

YOGYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menerbitkan bayan atau penjelasan terbaru mengenai fatwa terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi. Penjelasan dengan Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 tersebut sebagai tindak lanjut atas pelonggaran aktivitas masyarakat yang diberlakukan pemerintah seiring menurunnya peredaran Covid-19.

BeritaTerkait

MUI DIY Kukuhkan Kepengurusan MUI Gunungkidul 2024-2029

Semiloka Komisi Seni Budaya Islam Angkat Tantangan AI

Pengurus MUI Kulonprogo Dikukuhkan, Ini Pesan MUI DIY

Terdapat tiga poin penjelasan hasil dari Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022. Penjelasan tersebut ialah;
1. Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, pada diktum A.3 menyatakan “Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaan karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah”.

Kebolehan merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakah rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah. Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf. Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syar’iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaan dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azjmah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum 5 dalam Fatwa tersebut, yaitu “Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

3. Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19. Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamal dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan. (*)

Share215Tweet135Share54
Next Post
SILATURAHIM KOMISI UKHUWAH MUI SE DIY

SILATURAHIM KOMISI UKHUWAH MUI SE DIY

Recommended.

Cegah Radikalisme, MUI DIY dan BNPT Siap Kolaborasi

Cegah Radikalisme, MUI DIY dan BNPT Siap Kolaborasi

19 July 2022
Kerukunan Umat Harus Terus Diupayakan

Kerukunan Umat Harus Terus Diupayakan

17 December 2022

Trending.

Orientasi dan Peran MUI DIY

28 January 2011

FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

14 August 2011

Visi dan Misi MUI DIY

28 January 2011

Sejarah Majelis Ulama Indonesia

28 January 2011

Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

21 April 2011
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 - MUI DIY | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2020 - MUI DIY | All Rights Reserved