Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi
YOGYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menerbitkan bayan atau penjelasan terbaru mengenai fatwa terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi. Penjelasan dengan Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 tersebut sebagai tindak lanjut atas pelonggaran aktivitas masyarakat yang diberlakukan pemerintah seiring menurunnya peredaran Covid-19.
Terdapat tiga poin penjelasan hasil dari Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022. Penjelasan tersebut ialah;
1. Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, pada diktum A.3 menyatakan “Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaan karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah”.
Kebolehan merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakah rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah. Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf. Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syar’iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang.
Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaan dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azjmah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum 5 dalam Fatwa tersebut, yaitu “Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
3. Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19. Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamal dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan. (*)