• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MUI DIY
  • Home
  • Organisasi
    • Sejarah MUI
    • Visi dan Misi MUI DIY
    • Orientasi dan Peran MUI DIY
  • Fatwa MUI
    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

  • Buku

    Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Bagi Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta

    Instruksi dan Keputusan Gubernur DIY untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

    Buku Kebangetan

  • Jurnal Ulama

    Jurnal Ulama 2 ; Merekronstruksi ukhuwah dan memahami aliran sesat

    Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Sejarah MUI
    • Visi dan Misi MUI DIY
    • Orientasi dan Peran MUI DIY
  • Fatwa MUI
    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

  • Buku

    Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Bagi Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta

    Instruksi dan Keputusan Gubernur DIY untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

    Buku Kebangetan

  • Jurnal Ulama

    Jurnal Ulama 2 ; Merekronstruksi ukhuwah dan memahami aliran sesat

    Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

  • Berita
No Result
View All Result
muidiy.or.id
No Result
View All Result
Home Berita

MUI DIY GELAR RAKERDA I

Memasuki Tahun Politik Umat Harus Kedepankan Persatuan

7 January 2023

YOGYA  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY secara kelembagaan menegaskan netralitas dalam Pemilu 2024. Memasuki tahun politik, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa merupakan tanggung jawab semua elemen.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum MUI DIY Prof Dr KH Machasin MA usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I yang digelar di gedung DPD RI Jalan Kusumanegara, Sabtu (7/1). “MUI harus menjaga netralitas. Tidak mendukung siapa pun dalam kontestasi pemilu. Kita ini menjaga umat agar jangan sampai terpecah-pecah maka kita hindari betul terhadap hal-hal yang menyebabkan perpecahan,” tandasnya.

BeritaTerkait

MUI DIY Kukuhkan Kepengurusan MUI Gunungkidul 2024-2029

Semiloka Komisi Seni Budaya Islam Angkat Tantangan AI

Pengurus MUI Kulonprogo Dikukuhkan, Ini Pesan MUI DIY

Dalam Rekerda I tersebut setidaknya terdapat lima butir rekomendasi yang ditelurkan sebagai acuan seluruh komponen dalam menghadapi tahun politik. Kepada parpol, MUI DIY meminta agar menghindarkan dari perilaku politik uang atau transaksional bahkan politik identitas yang justru akan menimbulkan pertentangan dan polarisasi di tengah masyarakat. Dalam upaya meminimalisir efek negatif dari tahun politik, tokoh-tokoh agama islam diharapkan mendakwahkan islam yang ‘Rahmatan Lil Alamin’. Terutama dengan mengedepankan prinsip-prinsip toleransi, moderat, harmoni, egaliter dan persaudaraan antar semua elemen anak bangsa.

Sedangkan bagi penyelenggara pemilu, yakni KPU, agar dapat melaksanakan seluruh rangkaian pesta demokrasi berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk menjamin terpenuhinya hak-hak politik warga negara. Begitu pula bagi Pemda DIY serta pemerintah kabupaten dan kota agar melakukan koordinasi dengan semua pemangku kebijakan, pendampingan dan edukasi kepada masyarakat akan pluralitas di DIY. “Pemilu itu hal yang wajib, maka jangan sampai dikotori dengan hal-hal yang lain,” imbuh Machasin.

Pada kesempatan tersebut, Machasin juga berharap agar pemerintah memberikan perhatian yang memadai supaya MUI DIY berikut MUI kabupaten dan kota dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal. Bahkan pemerintah didorong mampu mewujudkan masjid raya sebagai pusat kegiatan umat islam di DIY.

Sementara itu, Ketua MUI Pusat Prof Noor Achmad yang hadir dalam rakerda turut mengingatkan penguatan umat islam dalam menghadapi tahun politik. Terutama keberadaan MUI yang harus mampu menjadi penengah dan menjadi kekuatan yang mengayomi semuanya. “Jangan sampai masuk pada pusaran atau lingkaran politik. Tetap menjadi umat yang satu, tidak terpecah-pecah dan terpolarisasi maka perlu dipertegas oleh MUI,” tandasnya. (*)

Share199Tweet125Share50
Next Post
SAMBUT RAMADAN DI TAHUN POLITIK

SAMBUT RAMADAN DI TAHUN POLITIK

Recommended.

FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

14 August 2011
Kopi Luwak

Kopi Luwak

22 December 2020

Trending.

Orientasi dan Peran MUI DIY

28 January 2011

Visi dan Misi MUI DIY

28 January 2011

Sejarah Majelis Ulama Indonesia

28 January 2011

Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

21 April 2011
MUI DIY Kukuhkan Kepengurusan MUI Gunungkidul 2024-2029

MUI DIY Kukuhkan Kepengurusan MUI Gunungkidul 2024-2029

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 - MUI DIY | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2020 - MUI DIY | All Rights Reserved