• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MUI DIY
  • Home
  • Organisasi
    • Sejarah MUI
    • Visi dan Misi MUI DIY
    • Orientasi dan Peran MUI DIY
  • Fatwa MUI
    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

  • Buku

    Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Bagi Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta

    Instruksi dan Keputusan Gubernur DIY untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

    Buku Kebangetan

  • Jurnal Ulama

    Jurnal Ulama 2 ; Merekronstruksi ukhuwah dan memahami aliran sesat

    Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Sejarah MUI
    • Visi dan Misi MUI DIY
    • Orientasi dan Peran MUI DIY
  • Fatwa MUI
    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

  • Buku

    Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Bagi Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta

    Instruksi dan Keputusan Gubernur DIY untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

    Buku Kebangetan

  • Jurnal Ulama

    Jurnal Ulama 2 ; Merekronstruksi ukhuwah dan memahami aliran sesat

    Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

  • Berita
No Result
View All Result
muidiy.or.id
No Result
View All Result
Home Seruan MUI DIY

Seruan MUI DIY ; Bom Bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh Solo

17 November 2011

SIARAN MUI PROVINSI D.I. YOGYAKARTA NO B-646/MUI-DIY/IX/2011

Sehubungan dengan peristiwa bom bunuh diri pada hari Ahad, tanggal 25 September 2011 di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton Sala, Dewan Pimpinan MUI Provinsi D.I.Yogyakarta dengan ini menyampaikan siaran sebagai berikut:
1. Perbuatan tersebut sungguh merupakan tindakan yang terkutuk. Tindakan biadab itu, siapapun pelakunya dan apapun motifnya merupakan tindakan nista, lebih-lebih dengan bunuh diri yang dilarang oleh Agama, sebagaimana firman Allah dalam S.An Nisa ayat 29 :

… dan janganlah   kamu  membunuh   dirimu.   Sesungguhnya  Allah   adalah   Maha
Penyayang kepadamu.

2. Menurut pandangan Islam, harga nyawa manusia itu sangat mahalnya. Setiap tindakan yang membunuh satu nyawa sama dengan membunuh manusia seluruhnya, sebaliknya menyelamatkan satu nyawa manusia sama dengan menyelamatkan seluruh manusia, sebagaimana firman Allah dalam S.A1 Maidah ayat 32 :

… barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia sennianya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

3. Apalagi apabila tindakan bom bunuh diri menjadikan pemeluk agama dan tempat ibadah sebagai sasaran, sungguh naif dan keji. Akibat dari perbuatan kejam itu akan mengusik kecurigaan negatif antar pemeluk agama, bahkan menimbulkan stigma atau pandangan buruk tertentu. Padahal agama itu mengjarkan kedamaian, keselamatan, kasih sayang dan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Sehingga tindakan bom bunuh diri itu sesungguhnya sama dengan menistakan agama, sekaligus menghancurkan kemanusiaan dan kehidupan. Perintah untuk taat atau taqwa dan membina kasih sayang kepada sesama, sebagaimana firman Allah S.An Nisa ayat 1 :

BeritaTerkait

Pengurus MUI Kulonprogo Dikukuhkan, Ini Pesan MUI DIY

SAMBUT RAMADAN DI TAHUN POLITIK

MUI DIY GELAR RAKERDA I

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.

4.   Perbuatan bom bunuh diri adalah termasuk terorisme yang telah dinyatakan haram oleh Keputusan MUI Pusat No. 3 Tahun2004, tertanggal 24 Januari 2004, diktum Ketiga angka 2, yang berbunyi “Bom Bunuh Diri hukumnya Haram, karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al shulh/dar al salam/dar al dakwah) maupun di daerah perang(dar al harb).

5.  Karena pemberitaan bom bunuh diri tersebut telah menjadi berita nasional, maka tidak mustahil akan mempengaruhi daerah lain, termasuk D.I.Yogyakarta. Untuk itu MUI DIY menyampaikan seruan kepada ummat Islam, sebagai berikut : Jaga ukhuwwah Islamiyah baik intern Ummat Islam maupun dengan umat lain dengan mentaati pedoman atau rambu-rambu yang ada dalam S.A1 Hujurat ayat 10-12 :
a. Tidak saling merendahkan satu sama lain
b. Tidak saling mengejek satu sama lain
c. Tidak saling memberikan nama yang tidak baik
d. Tidak saling mencurigai satu sama lain
e. Tidak saling mencari kesalahan satu sama lain
f. Tidak saling menggunjing satu sama lain

Demikianlah siaran dan seruan ini kami sampaikan untuk dimaklumi dan mendapat perhatian seperlunya, untuk menciptakan DIY yang sejuk, aman dan tenteram.

Billahit Taufieq Wal Hidayah
Yogyakarta, 27 September 2011

DEWAN PIMPINAN MUI
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Ketua Umum
DRS.H.M.THOHA ABDURRAHMAN

Sekretaris Umum
KRT.DRS.H.A.M.KAMALUDININGRAT

Tags: siaran MUI DIY
Share197Tweet123Share49
Next Post
Di Ngopi MUI, MER-C Sampaikan 4 Hal Wajib di Era New Normal

Di Ngopi MUI, MER-C Sampaikan 4 Hal Wajib di Era New Normal

Recommended.

MUI DIY: Merapatkan Shaf Salat Sesuaikan Kondisi Covid-19

MUI DIY: Merapatkan Shaf Salat Sesuaikan Kondisi Covid-19

11 March 2022
SAMBUT RAMADAN DI TAHUN POLITIK

SAMBUT RAMADAN DI TAHUN POLITIK

10 March 2023

Trending.

Orientasi dan Peran MUI DIY

28 January 2011

FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

14 August 2011

Visi dan Misi MUI DIY

28 January 2011

Sejarah Majelis Ulama Indonesia

28 January 2011

Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

21 April 2011
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 - MUI DIY | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2020 - MUI DIY | All Rights Reserved