SIARAN MUI PROVINSI D.I. YOGYAKARTA NO B-646/MUI-DIY/IX/2011
Sehubungan dengan peristiwa bom bunuh diri pada hari Ahad, tanggal 25 September 2011 di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton Sala, Dewan Pimpinan MUI Provinsi D.I.Yogyakarta dengan ini menyampaikan siaran sebagai berikut:
1. Perbuatan tersebut sungguh merupakan tindakan yang terkutuk. Tindakan biadab itu, siapapun pelakunya dan apapun motifnya merupakan tindakan nista, lebih-lebih dengan bunuh diri yang dilarang oleh Agama, sebagaimana firman Allah dalam S.An Nisa ayat 29 :
… dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
2. Menurut pandangan Islam, harga nyawa manusia itu sangat mahalnya. Setiap tindakan yang membunuh satu nyawa sama dengan membunuh manusia seluruhnya, sebaliknya menyelamatkan satu nyawa manusia sama dengan menyelamatkan seluruh manusia, sebagaimana firman Allah dalam S.A1 Maidah ayat 32 :
… barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia sennianya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
3. Apalagi apabila tindakan bom bunuh diri menjadikan pemeluk agama dan tempat ibadah sebagai sasaran, sungguh naif dan keji. Akibat dari perbuatan kejam itu akan mengusik kecurigaan negatif antar pemeluk agama, bahkan menimbulkan stigma atau pandangan buruk tertentu. Padahal agama itu mengjarkan kedamaian, keselamatan, kasih sayang dan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Sehingga tindakan bom bunuh diri itu sesungguhnya sama dengan menistakan agama, sekaligus menghancurkan kemanusiaan dan kehidupan. Perintah untuk taat atau taqwa dan membina kasih sayang kepada sesama, sebagaimana firman Allah S.An Nisa ayat 1 :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.
4. Perbuatan bom bunuh diri adalah termasuk terorisme yang telah dinyatakan haram oleh Keputusan MUI Pusat No. 3 Tahun2004, tertanggal 24 Januari 2004, diktum Ketiga angka 2, yang berbunyi “Bom Bunuh Diri hukumnya Haram, karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al shulh/dar al salam/dar al dakwah) maupun di daerah perang(dar al harb).
5. Karena pemberitaan bom bunuh diri tersebut telah menjadi berita nasional, maka tidak mustahil akan mempengaruhi daerah lain, termasuk D.I.Yogyakarta. Untuk itu MUI DIY menyampaikan seruan kepada ummat Islam, sebagai berikut : Jaga ukhuwwah Islamiyah baik intern Ummat Islam maupun dengan umat lain dengan mentaati pedoman atau rambu-rambu yang ada dalam S.A1 Hujurat ayat 10-12 :
a. Tidak saling merendahkan satu sama lain
b. Tidak saling mengejek satu sama lain
c. Tidak saling memberikan nama yang tidak baik
d. Tidak saling mencurigai satu sama lain
e. Tidak saling mencari kesalahan satu sama lain
f. Tidak saling menggunjing satu sama lain
Demikianlah siaran dan seruan ini kami sampaikan untuk dimaklumi dan mendapat perhatian seperlunya, untuk menciptakan DIY yang sejuk, aman dan tenteram.
Billahit Taufieq Wal Hidayah
Yogyakarta, 27 September 2011
DEWAN PIMPINAN MUI
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Ketua Umum
DRS.H.M.THOHA ABDURRAHMAN
Sekretaris Umum
KRT.DRS.H.A.M.KAMALUDININGRAT