• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MUI DIY
  • Home
  • Organisasi
    • Sejarah MUI
    • Visi dan Misi MUI DIY
    • Orientasi dan Peran MUI DIY
  • Fatwa MUI
    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

  • Buku

    Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Bagi Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta

    Instruksi dan Keputusan Gubernur DIY untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

    Buku Kebangetan

  • Jurnal Ulama

    Jurnal Ulama 2 ; Merekronstruksi ukhuwah dan memahami aliran sesat

    Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Sejarah MUI
    • Visi dan Misi MUI DIY
    • Orientasi dan Peran MUI DIY
  • Fatwa MUI
    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    Penjelasan Terbaru Terkait Fatwa Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi

    FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

  • Buku

    Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Bagi Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta

    Instruksi dan Keputusan Gubernur DIY untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

    Buku Kebangetan

  • Jurnal Ulama

    Jurnal Ulama 2 ; Merekronstruksi ukhuwah dan memahami aliran sesat

    Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

  • Berita
No Result
View All Result
muidiy.or.id
No Result
View All Result
Home Berita

MUI DIY Beri Saran Pendidikan Agama Diperhatikan

WEBINAR SEMILOKA TELAAH KRITIS RUU SISDIKNAS

28 May 2022

YOGYA – Komisi Pendidikan dan Bina Generasi Muda Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menyelenggarakan Semiloka Penelaahan Kritis Terhadap RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kegiatan yang digelar berupa webinar pada Sabtu (28/5) tersebut menjadi media untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat. MUI DIY pun memberikan saran agar pendidikan agama yang belum disinggung dalam RUU Sisdiknas diperhatikan.

Ketua MUI DIY Prof KH Machasin MA, menyebut RUU Sisdiknas masih perlu banyak dilakukan penyempurnaan. Salah satunya terkait klausul madrasah yang sama sekali tidak dimasukkan dalam naskah. “Madrasah bahkan sudah ada sebelum munculnya sekolah-sekolah konvensional. Madrasah juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah terbentuknya bangsa ini,” tandasnya.

BeritaTerkait

MUI DIY Kukuhkan Kepengurusan MUI Gunungkidul 2024-2029

Semiloka Komisi Seni Budaya Islam Angkat Tantangan AI

Pengurus MUI Kulonprogo Dikukuhkan, Ini Pesan MUI DIY

Semiloka tersebut menghadirkan tiga narasumber utama. Masing-masing ialah Wakil Ketua Umum Majlis Luhur Tamansiswa Prof Dr H Ki Supriyoko MPd, Ketua MUI DIY Bidang Pendidikan Dr H Sugito MSi, serta Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Dr Tasman Hamamy MA.

Ketiga narasumber juga prihatin tidak adanya klausul madrasah dalam RUU tersebut. Hal itu justru bisa mengaburkan nasib madrasah dalam sistem pendidikan ke depan. “Jumlah madrasah di negeri sangat banyak dan lebih dulu ada. Seharusnya setiap penyebutan kata sekolah diikuti dengan madrasah,” tandas Sugito.

Ki Supriyoko bahkan mengusulkan agar sistem pendidikan nasional mengakomodir sistem pondok atau asrama seperti yang diajarkan Ki Hajar Dewantara. Menurutnya, dalam sistem pondok justru mencerminkan nilai pendidikan yang seutuhnya. Hal ini karena guru dan siswa berada dalam satu lingkungan dengan ketentuan yang disepakati bersama. Pengetahuan, perilaku dan emosi pun dapat dibangun secara bersama-sama.

Hal serupa diungkapan Tasman Hamamy. Menurutnya, draft RUU Sisdiknas terkesan materialistik dan sekuleristik. Hal ini karena tidak menyentuh aspek agama. “RUU Sisdiknas belum memberikan perhatian terhadap sekolah agama dan pendidikan agama,” tandasnya.

Oleh karena itu draft yang disiapkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) tersebut banyak menuai kritik. Hal ini karena merupakan produk politik yang berimplikasi sangat luas terhadap arah pendidikan masa depan. Apalagi penyebutan diksi pelajar dalam RUU dinilai mereduksi makna. Diksi yang tepat dalam penyebutan siswa ialah peserta didik atau murid.

Sementara Wakil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Suhirman, mengapresiasi semiloka yang digelar MUI DIY. Menurutnya, RUU Sisdiknas sebenarnya sudah dilakukan uji publik sejak 24 Januari 2022 lalu. Akan tetapi unsur dari DIY secara formal belum diundang secara resmi, sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan usulan secara formal. “Semiloka dari MUI DIY ini bisa memberikan sumbangsih. Apalagi Yogya sebagai kota pendidikan bisa memberikan masukan yang nanti kita rangkum bersama untuk dibawa ke pusat,” urainya. (*)

Share207Tweet129Share52
Next Post
Nikah Muda Masalah Krusial Bangsa

Nikah Muda Masalah Krusial Bangsa

Recommended.

Instruksi dan Keputusan Gubernur DIY untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

31 January 2011
MUIDIY

PINBAS MUI DIY BERHASIL TERBENTUK

2 April 2022

Trending.

Orientasi dan Peran MUI DIY

28 January 2011

FATWA MUI TENTANG KHITAN PEREMPUAN

14 August 2011

Visi dan Misi MUI DIY

28 January 2011

Sejarah Majelis Ulama Indonesia

28 January 2011

Jurnal Ulama; Tugas, Fungsi dan Wawasan MUI

21 April 2011
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 - MUI DIY | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2020 - MUI DIY | All Rights Reserved